Senat
Tentang Poliwangi
Senat merupakan organ yang menjalankan fungsi pertimbangan dan pengawasan akademik dengan rincian tugas Senat sebagai berikut:
- Memberikan pertimbangan dalam penetapan norma akademik yang diusulkan Direktur;
- Memberikan pertimbangan dalam penetapan kode etik civitas akademika yang diusulkan Direktur;
- Mengawasi penerapan norma akademik dan kode etik civitas akademika;
- Memberikan pertimbangan terhadap ketentuan akademik yang diusulkan Direktur mengenai kurikulum program studi, persyaratan akademik untuk pemberian gelar akademik dan persyaratan akademik untuk pemberian penghargaan akademik;
- Mengawasi kebijakan dan pelaksanaan kebijakan akademik Direktur;
- Mengawasi penerapan ketentuan akademik sebagaimana dimaksud pada poin 4;
- Mengawasi kebijakan dan pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi mengacu pada Standar Nasional Pendidikan;
- Mengawasi dan mengevaluasi pencapaian proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dengan mengacu pada tolok ukur yang ditetapkan dalam rencana strategis, dan menyarankan usulan perbaikan kepada Direktur;
- Mengawasi pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
- Mengawasi pelaksanaan tata tertib akademik;
- Mengawasi pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja dosen;
- Memberi persetujuan pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik;
- Memberikan pertimbangan kepada Direktur dalam pengangkatan pembantu Direktur;
- Merekomendasikan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh civitas akademika kepada Direktur.
Struktur Organisasi Anggota Senat Politeknik Negeri Banyuwangi
Anggota Senat Politeknik Negeri Banyuwangi terdiri atas:
- Anggota ex officio yang terdiri dari Direktur, Wakil Direktur, Ketua Unit P3M, Ketua Unit P2M, Ketua Jurusan; dan
- 1 (satu) orang wakil dosen dari setiap Program Studi.
No | Struktur Organisasi Senat | Nama |
1 | Ketua | Adetiya Prananda Putra, S.ST., M. |
2 | Sekretaris | Halil, S.Pd., M.ST. |
3 | Komisi I Bidang Akademik | Ketua: - Mohammad Abdul Wahid, S.T., M.T. Anggota: - Abdul Rohman, S.T., M.T. - Alfin Hidayat, S.T., M.T. - Mohamad Dimyati Ayatullah, S.T., M.Kom. - Kurniawan Muhammad Nur, S.ST., M.M. |
4 | Komisi II Bidang Sumber Daya Manusia | Ketua: - Dianni Yusuf, S.Kom., M.Kom. Anggota: - M. Shofi'ul Amin, S.T., M.T. - Devit Suwardiyanto, S.Si., M.T. - Wahyu Naris Wari, S.T., M.T |
5 | Komisi III Bidang Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat | Ketua: - Mirza Ghulam Rifqi, S.T., M.ST. Anggota: - Endi Sailul Haq, S.T., M.Kom. - Chairul Anam, S.T., M.T. - Sefri Ton, S.ST., M.M |